Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Koruptor, Bandar Narkoba dan Predator Seksual Resmi Dilarang Nyaleg
1 Juli 2018 11:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Meski menuai penolakan dari beberapa partai politik dan pemerintah, KPU akhirnya tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi atau koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu serentak 2019.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu resmi terbit Sabtu (1/7) dengan nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Sebagaimana PKPU lain, PKPU ini juga diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Ketentuan soal koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 diatur dalam pasal pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon. Selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang nyaleg.
Selain 3 kejahatan di atas, KPU membolehkan terpidana kasus lain menjadi calon anggota legislatif, asalkan mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana. Ketentuan itu masih dalam pasal 7, ayat 4:
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
ADVERTISEMENT
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Di pasal lainnya, Pasal 38 menerangkan pengumuman sebagai mantan terpidana korupsi diumumkan di website KPU.
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sebagaimana diketahui, gagasan KPU yang ingin melarang terpidana korupsi menjadi caleg diprotes oleh DPR dan pemerintah (Kemenkumham dan Kemendagri). Mereka menilai UU tentang Pemilu tak melarang mantan narapidana kasus apa pun menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
Namun, KPU berkukuh dan mempersilakan siapa pun yang menolak peraturan ini untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Presiden Jokowi sempat memberi saran jalan tengah, koruptor boleh menjadi caleg namun ditandai bahwa dia adalah koruptor. Namun usul ini pun ditolak KPU.