Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Korea Utara (Korut ) bersedia memulai kembali perundingan dengan Amerika Serikat (AS) pada akhir September mengenai denuklirisasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, yang berharap adanya lagi pembicaraan denuklirisasi dengan Korut dalam beberapa hari atau minggu mendatang.
Dilansir Reuters, menurut seorang diplomat senior Korut pada Senin (9/9) waktu setempat, perundingan ulang itu bisa dilakukan untuk menebus kebuntuan saat Presiden AS Donald Trump dan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, bertemu pada Februari lalu di Vietnam.
Sementara itu Wakil Menteri Luar Negeri Korut , Choe Son Hui, mengatakan Pyongyang bersedia melakukan "diskusi komprehensif" dengan Amerika Serikat pada akhir September di suatu waktu dan tempat yang disepakati kedua belah pihak.
Namun Choe meminta AS untuk menghadirkan pendekatan baru atau pembicaraan kembali buntu.
"Saya percaya bahwa pihak AS akan mengeluarkan alternatif berdasarkan metode perhitungan yang melayani kepentingan kedua belah pihak dan dapat diterima oleh kami," kata Choe dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari kantor berita resmi Korut, KCNA.
ADVERTISEMENT
"Jika pihak AS bermain dengan skenario lama, kesepakatan antara kedua belah pihak dapat berakhir," tutup Choe.
Diketahui Trump dan Kim sudah tiga kali bertemu, dua di antaranya untuk membahas program denuklirisasi di Semenanjung Korea.
Dua kali pertemuan itu terjadi di Singapura pada pertengahan 2018 dan Vietnam pada Februari 2019. Namun, pertemuan tersebut gagal menyepakati pelucutan nuklir dan penarikan embargo Korut.
Adapun pertemuan terakhir keduanya terjadi di Zona Demiliterisasi (DMZ) Korea, Panmunjom, pada Minggu (30/6). Tidak ada pembahasan serius saat itu, Trump menyebut bahwa ia hanya ingin bersalaman dan menyapa Kim di DMZ.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini