Koster Terbitkan SE Batasi Keramaian di Tempat Pariwisata Bali

17 September 2020 21:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengatur jarak kasur pantai di salah satu 'beach club' yang terletak di kawasan Pantai Melasti, Badung, Bali. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengatur jarak kasur pantai di salah satu 'beach club' yang terletak di kawasan Pantai Melasti, Badung, Bali. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus positif dan meninggal akibat virus corona di Bali dalam 4 minggu ini terus meningkat. Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran yang membatasi keramaian di tempat pariwisata demi mencegah penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pembatasan kegiatan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor:487/GugusCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali, tertanggal 17 September 2020.
"Membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat/fasilitas umum," demikian poin nomor 6 dalam SE tersebut dikutip kumparan, Kamis (17/9).
Dalam aturan itu, sejumlah aktivitas masyarakat juga dibatasi, di antaranya perkantoran negeri dan swasta, belajar, dan beribadah yang hanya diizinkan dari rumah. Begitu juga hanya 25 persen dari jumlah total pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.
Namun, Koster enggan menjelaskan lebih detail teknis pembatasan kegiatan masyarkat dan keramaian di tempat pariwisata tersebut.
Sementara juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan, kenaikan kasus di Bali cukup signifikan selama 4 minggu berturut-turut. Bali menduduki peringkat 4 provinsi dengan insidensi kasus tertinggi di Indonesia, yakni 171,39 per 100 ribu penduduk.
ADVERTISEMENT
Dalam satu minggu terakhir, tingkat kematian akibat virus corona di Bali mencapai 72 persen. Dari 9 Kabupaten/kota, 6 di antaranya zona merah dan 3 zona oranye.
Terkait hal itu Koster tidak banyak berkomentar. "Itu minggu lalu, sekarang sudah enggak," kata dia singkat.
Hingga saat ini, total ada 7.492 orang positif dan 5.979 pasien sembuh dari virus corona di Bali. Sedangkan jumlah pasien meninggal ada 194 orang.
Surat edaran gubernur Bali terkait corona. Foto: Pemprov Bali
Surat edaran gubernur Bali terkait corona. Foto: Pemprov Bali
Surat edaran gubernur Bali terkait corona. Foto: Pemprov Bali