Koster Terbitkan SE, Naik Pesawat ke Bali Wajib PCR dan Sudah Vaksin 1 Kali

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: PT Angkasa Pura I
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: PT Angkasa Pura I

Pemprov Bali memutuskan tidak mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelonggaran syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama PPKM Level 4. PPKM Level diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, hal ini karena penularan COVID-19 di Pulau Dewata masih tinggi. Sehingga PPDN yang menggunakan transportasi udara wajib melengkapi dokumen negatif corona berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang bepergian melalui transportasi udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin yakni minimal sudah menerima dosis pertama.

kumparan post embed

Aturan ini sesuai SE Nomor 14 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.

Aturan itu berlaku mulai hari ini sampai batas waktu belum ditentukan.

"Secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua. Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru COVID-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali," kata Koster dalam keterangan rilisnya, Selasa (10/8).

Bintara Kesehatan KRI Bima Suci mengecek alat PCR di Kapal KRI Bima Suci di Dermaga Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/7). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sementara PPDN yang menggunakan tranportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil negatif berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam. Mereka juga harus menunjukkan kartu minimal sudah vaksinasi dosis pertama.

Tapi, syarat kartu vaksin ini dikecualikan bagi kendaraan logistik.

"Baik dalam Inmendagri maupun SE Gubernur mengatur tentang penerapan kegiatan selama PPKM berlangsung, yang mirip dengan Instruksi maupun SE sebelumnya. Akan tetapi, hal yang berbeda terjadi pada peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," kata Koster.

kumparan post embed

Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 memberi kelonggaran terhadap PPDN. Pelaku perjalanan pesawat mendapatkan kelonggaran apabila sudah divaksinasi COVID-19 secara penuh atau 2 dosis.

Pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR namun cukup dengan rapid antigen yang diambil 24 jam terakhir.

Tapi aturan ini tak berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama. Mereka tetap menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil 2x24 jam terakhir saat akan naik pesawat.

Berikut lampiran SE Nomor 14 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.

embed from external kumparan