Kota Medan Dibanjiri Papan Bunga Usai Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

kumparanNEWSverified-green

Warga melintas di depan karangan bunga dukungan atas pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dekat kawasan gedung DPRD Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/12). Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan karangan bunga dukungan atas pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dekat kawasan gedung DPRD Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/12). Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO

Puluhan papan bunga berisi dukungan kepada pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang terpasang di Gedung DPRD dan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Kamis (31/12). Papan bunga itu terpasang di pinggir jalan.

Pantauan kumparan sekitar pukul 16.30 WIB, papan bunga itu berisi berbagai narasi ucapan selamat karena pemerintah telah membubarkan FPI.

Misalnya, papan bunga di depan gerbang DPRD Kota Medan. Papan bunga berisi ungkapan sindiran.

“Selamat sukses Indonesia tanpa FPI" tulis papan bunga yang mengatasnamakan Pengawal Fatwa Ulama.

Warga melintas di depan karangan bunga dukungan atas pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dekat kawasan gedung DPRD Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/12). Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO

Sedangkan di Lapangan Merdeka Medan, papan bunga itu berada di pinggir jalan. Isinya juga berisi sindiran ucapan selamat karena pembubaran FPI.

“Selamat atas vaksinasi anti FPI,” tulis pengirim yang mengatasnamakan Generasi Milenial Medan.

Sementara salah seorang penjaga papan bunga, Ali, mengatakan sejak pagi papan bunga itu di pasang oleh tokoh florist.

“Dari jam 07.00 ini dipasang tadi pagi,” kata Ali.

Ali mengaku disuruh seseorang. Namun dia tidak mengetahui siapa yang mengirim seluruh papan bunga tersebut.

“Aku disuruh jaga saja, nggak tau siapa yang ngirim ini (semua), besok paling diangkat,” tutup dia.

kumparan post embed

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ucap Mahfud.