KPA: Tak hanya Buruh, RUU Cipta Kerja juga Membahayakan Petani

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja dikritik banyak pihak, termasuk oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dalam Surat Terbuka untuk Jokowi, KPA mendesak agar presiden mencabut supres dan menunda keseluruhan pembahasan RUU Cipta bukan hanya klaster ketenagakerjaan.

“Selain merugikan buruh, RUU Cipta Kerja juga merugikan petani. Dengan menunda pembahasan RUU Cipta Kerja HANYA untuk klaster ketenagakerjaan, dan TETAP melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster lainnya, maka pembahasan RUU ini tetap menjadi ancaman besar bagi petani, buruh tani, buruh kebun, masyarakat adat, nelayan dan masyarakat miskin di desa maupun kota,” tulis Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam rilis tertulisnya pada Minggu (26/4).

Ia kemudian menegaskan dan menjelaskan bahwa substansi dalam RUU Cipta Kerja akan merontokkan sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang masih tersisa. “RUU Cipta Kerja telah menempatkan tanah dan sumber daya alam sebagai barang komersil yang ditawarkan kepada investor dengan cara-cara yang bertentangan dengan Konstitusi dan UUPA.”

Padahal dalam konstitusi UUD 1945 dengan jelas dinyatakan bahwa air, tanah, dan segala yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah adalah sarana produksi bagi rakyat, khususnya petani, peladang tradisional, dan nelayan. Tanah bukan lah barang dagangan yang bebas diperjualbelikan oleh negara kepada investor.

“RUU Cipta Kerja semata demi ambisi pembangunan, apalagi dengan cara-cara mengilangkan hak-hak dasar sekaligus lapangan kerja petani, menyingkirkan pertanian dan perkebunan rakyat, memusnahkan kearifan lokal,” kata Dewi.

Ilustrasi aksi petani. Foto: Dok. Konsorsium Pembaruan Agraria

Berdasarkan catatan KPA, rancangan aturan sapu jagat ini hanya akan menimbulkan bencana. Pertama, aturan ini akan memangkas proses pengadaan tanah untuk kawasan non-pertanian. Jika omnibus law RUU Cipta Kerja ini disahkan maka akan dengan mudah menghilangkan tanah-tanah pertanian keluarga hingga membuat para petani terlempar hanya menjadi buruh atau TKI.

Kedua, aturan ini memberi karpet merah kepada perusahaan-perusahaan raksasa di sektor perkebunan untuk bisa mengantongi hak atas tanah berupa hak guna usaha (HGU) langsung 90 tahun sejak permohonan awal. Padahal UUPA telah membatasi HGU paling lama 25 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi aturan.

Ketiga, RUU Cipta Kerja juga berpotensi mempermudah terjadinya penggusuran dan pembebasan lahan secara sepihak atas nama pembangunan. Sebab aturan ini memperluas definisi kepentingan umum tak hanya untuk pembangunan infrastruktur tapi juga kepentingan investor tambang, pariwisata, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Melalui RUU Cipta Kerja, petani dan masyarakat adat dikondisikan tak punya pilihan lain selain melepaskan tanahnya demi proyek-proyek investasi skala besar. Kemudian digiring untuk menjadi tenaga kerja upah rendahan,” tambahnya kemudian.

Infografis Menolak Omnibus Cipta Kerja Foto: kumparan

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (24/4), Jokowi menyampaikan bahwa ia sudah meminta pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda seiring dengan banyaknya protes dari buruh.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah.”

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memang sudah merencanakan pembahasan kluster ketenagakerjaan di paling akhir dan mendahulukan pembahasan kluster lainnya.

RUU Cipta Kerja ini akan mengubah 79 aturan dan terdiri dari 11 klaster yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

embed from external kumparan

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.