RUU Cipta Kerja Tetap Dibahas: DPR Gagal Mendengar Suara Rakyat

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto bersama usai penetapan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama usai penetapan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

DPR dan Pemerintah mengesampingkan rakyat dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Protes di tengah pandemi tak didengar.

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke tahap baru di tengah pandemi corona Covid-19. Keputusan ini diambil dalam rapat Baleg DPR bersama sejumlah kementerian pada Selasa lalu (14/3). Baleg sepakat membentuk Panitia Kerja RUU Cipta Kerja berjumlah 40 orang, melakukan uji publik dan membuka ruang partisipasi masyarakat, dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas dari bab paling mudah hingga ke kluster ketenagakerjaan yang akan dibahas terakhir.

Rapat bersama DPR dan pemerintah hingga melahirkan putusan tersebut, yang disiarkan secara langsung di akun YouTube DPR, dilakukan meski anggota DPR belum membaca draf undang-undang sapu jagad atau omnibus law RUU Cipta Kerja. Pemerhati parlemen dan akademisi menganggap langkah DPR itu teledor dan sewenang-wenang.

Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembahasan rancangan regulasi di tengah wabah corona seperti sekarang ini tidak akan tercapai. Maka keabsahan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja harus diuji formil di Mahkamah Konstitusi nantinya.

Padahal, imbuhnya, partisipasi itu syarat formil dalam pembentukan undang-undang diatur di Pasal 96 UU No. 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Dan secara etik juga jika suatu undang-undang tidak bisa mengikutsertakan masyarakat ya itu salah dalam konteks good law-making process,” ucap Bivitri saat dihubungi kumparan, Rabu (15/4).

Salah satu aksi unjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa partisipasi warga dalam proses pembuatan kebijakan di negara demokrasi adalah hal yang mutlak. “Bagaimana partisipasi itu bisa terjadi ketika rakyat saat ini sedang dalam kondisi yang kritis dan fokus pada hal yang lebih urgent (dampak dari wabah corona)?” tanya Lucius.

Ia khawatir pernyataan DPR yang akan mengundang satu-dua lembaga atau ahli sebagai bentuk partisipasi publik hanya dijadikan alat legitimasi semata. Menurutnya partisipasi publik tidak bisa kemudian diwakilkan oleh satu-dua lembaga yang diajak oleh DPR. Seolah-olah, kata dia, suara seluruh warga itu bisa diwakilkan oleh satu-dua lembaga atau orang saja.

Baginya sikap DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai bentuk kegagalan mereka dalam menentukan prioritas dan mendengar suara rakyat.

“Saya kira benar dugaan bahwa RUU Cipta Kerja ini digenjot sedemikian rupa bukan karena kebutuhan masyarakat, tapi justru karena kebutuhan pengusaha yang ada di balik partai politik atau di balik anggota DPR.”

Berdasarkan catatan Yayasan Auriga Nusantara—lembaga nirlaba yang fokus terhadap isu sumber daya alam—dan Tempo, ada 262 orang dari 575 anggota DPR (sekitar 45,5 persen) terafiliasi pada 1.016 perusahaan. Bahkan empat dari lima pimpinan DPR periode 2019-2024 diketahui memiliki atau terafiliasi dengan perusahaan.

"RUU Cipta Kerja itu tidak patut dibahas karena bersifat sangat eksploitatif terhadap sumber daya manusia dan sumber daya alam kita."

Infografis Menolak Omnibus Cipta Kerja Foto: kumparan

Sikap DPR ini mendapat kecaman dari organisasi buruh. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menganggap DPR bersikap licik di tengah lemahnya kondisi buruh karena terdampak pandemi COVID-19.

Sikap tersebut seolah menunjukkan tak adanya empati dan kesungguhan para pejabat negara mempercepat penangan pandemi ini. “Seharusnya mereka memikirkan bagaimana agar tidak ada buruh yang di-PHK lagi,” imbuhnya.

Pernyataan penolakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tak hanya dilayangkan oleh lembaga-lembaga masyarakat dan serikat pekerja kepada DPR. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika juga menuliskan surat terbuka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang berisi penolakan pembahasan rancangan omnibus law Cipta Kerja ini.

Menurut dia, seluruh petani akan terdampak oleh rancangan aturan tersebut. Sebab RUU Cipta Kerja hanya akan memberi ruang lebih lebar kepada korporasi untuk mengambil alih hak tanah. Penggusuran sepihak akan kian marak.

“Namun sebaliknya, justru Bapak dan kawan-kawan Menteri Bapak ingin menyediakan tanah, tenaga kerja, akses pengetahuan paling mutakhir dan kredit besar hanya untuk mereka yang sudah besar menjadi semakin raksasa. Bapak bahkan ingin memberi para raksasa itu 90 puluh tahun (hak atas tanah) sekaligus lewat RUU Cipta Kerja!” tulis Kartika.

Salah satu poster pada aksi #TolakOmnibusLaw. Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi berdalih keberlanjutan pembahasan ini ketentuan UU No. 12/2011 jo UU 15/2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Dihubungi pada hari yang sama, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa selain kluster ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja akan dibahas sesuai urutan per bab. Ia tahu bahwa soal ketenagakerjaan paling banyak ditolak oleh kalangan buruh dan serikat pekerja.

Menurut dia proses uji publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat kemungkinan akan dilakukan secara virtual. “Mekanismenya virtual dan mungkin ada 1 atau 2 orang perwakilan kita undang ke DPR,” imbuh politikus asal Gerindra itu.

embed from external kumparan

Omnibus law RUU Cipta Kerja sendiri masuk dalam deret perundangan yang mendapat penolakan publik melalui aksi #ReformasiDikorupsi. Perundangan lain yang dilanjutkan pembahasannya oleh DPR antara lain RUU Minerba, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

Kini protes tak didengar dan aksi jalanan nyaris mustahil digelar karena aturan pembatasan sosial di kala pandemi corona. Keberlanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi ironi.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!