KPAI: Banyak Anak Hamil di Luar Nikah karena Pengaruh Latar Belakang Keluarga

17 Januari 2023 13:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Blue Planet Studio/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Blue Planet Studio/shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara soal kasus ratusan anak hamil di luar nikah di Ponorogo, Jawa Timur. Anak-anak tersebut masih sekolah.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa peristiwa itu dipengaruhi oleh latar belakang keluarga.
"Kasus tersebut pernikahan siri yang sudah berlangsung, lalu hamil dan anak mengajukan dispensasi pernikahan. Adapun faktor yang banyak mempengaruhi adalah lingkungan keluarga, situasi kemiskinan. Anak tidak melanjutkan pendidikan di desa tersebut, menurut kepala dinas di mana tamat SMP [langsung] menikah," ujar Jasra Putra kepada kumparan, Selasa (17/1).
Komioner KPAI Jasra Putra (kanan). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Menurutnya, arus informasi yang membanjiri internet juga mempengaruhi anak dalam melakukan kegiatan seksual. Paparan video atau foto yang tidak ramah anak, bisa meningkatkan potensi anak melakukan hubungan seks.
"Kalau kita tarik secara luas sosialisasi terkait reproduksi remaja selama pandemi ini kan mengalami masalah karena negara resources-nya lebih banyak COVID, sehingga penanganan sosialisasi terkait perlindungan anak dalam hal ini sex education sangat minim," katanya.
ADVERTISEMENT
Pusat-pusat konseling dan pendampingan bagi anak, menurut Jasra, harus kembali diaktifkan. Pemerintah harus memperbanyak tempat pendampingan anak agar mendapatkan informasi yang tepat khususnya terkait seks.
"Ketika COVID sudah melandai, negara harus memiliki perhatian terkait perlindungan anak baik dari sisi regulasi, program, alokasi anggaran, SDM, termasuk juga layanan yang ada, baik itu Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan) ini harus hadir kembali. Bagaimana memastikan layanan ini jadi layanan idola bagi masyarakat," kata doktor dari Universitas Negeri Jakarta ini.
Sementara terkait edukasi seksual, kata Jasra, telah ada dalam pembelajaran di pendidikan formal, bahwa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Terkait pendidikan seksual di kurikulum sebenarnya sudah ada, ya. Di PAUD, ada pelajaran yang disampaikan oleh guru, sentuhan yang boleh dan tidak boleh. Kemudian ketika mendapat sentuhan yang tidak boleh anak harus melakukan apa, kemudian termasuk guru harus melapor ke mana," ujar Jasra.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga tingkat SD, SMP, SMA, mata pelajaran biologi menjelaskan soal organ tubuh, yang saya kira ini disampaikan secara baik sesuai usia anak. Anak akan mengerti fungsi-fungsi tubuhnya, bagaimana anak menjaga fungsi organ tubuh secara baik, termasuk menghormati teman sebayanya," sambungnya.

Heboh Dispensasi Nikah di Ponorogo

Pengadilan Agama Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini. Dari 191 permohonan tersebut, sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari jumlah dispensasi nikah yang masuk tersebut, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Kabar dispensasi nikah yang diajukan oleh anak-anak itu membuat heboh masyarakat. Sebab banyak dari mereka yang masih dalam usia sekolah.
ADVERTISEMENT