KPAI Desak Herry Wirawan Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri

11 Desember 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 21 orang santriwati di Bandung, Jawa Barat, untuk dapat dihukum semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
Herry merupakan pengasuh serta pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani). Korbannya merupakan anak didik Herry.
Seluruh santriwati yang menjadi korban pemerkosaannya bahkan masih berada di bawah umur, yakni berusia 13 sampai 17 tahun. Sembilan di antaranya telah melahirkan akibat perbuatan Herry.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar Herry dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Termasuk juga dengan hukuman tambahan berupa kebiri.
"KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," kata Retno kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Dorongan hukum kebiri ini juga disuarakan oleh YY, orang tua dari seorang santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry. Ia menilai aksi yang dilakukan Herry Wirawan telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin dihukum seberat-beratnya, ya kalau kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa? Sakit nya orang tua sakitnya anak, sampai sekarang aja anak saya itu gak mau sekolah, putus sekolah," kata YY di kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Garut, Jawa Barat, Jumat (10/12).
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan
Pada saat ini, Herry Wirawan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa pun menegaskan akan menuntut maksimal Herry Wirawan. Termasuk sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman kebiri.
Aturan terkait kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020. Kebiri yang dimaksud dalam aturan ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, eksekusi kebiri ini dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Kebiri kimia ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Kemudian juga dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Namun, seseorang tersebut baru akan dikebiri setelah menjalani masa hukuman pidana pokok. Setelah dikebiri, pelaku juga akan diberikan sejumlah rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik; rehabilitasi sosial; dan rehabilitasi medik.