KPAI Dorong Nadiem Lanjutkan Sistem Zonasi Sekolah

9 Desember 2019 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seminar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seminar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPAI mendorong Mendikbud Nadiem Makarim untuk melanjutkan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi bertujuan agar anak mendapatkan akses pendidikan yang merata.
ADVERTISEMENT
"Sistem ini kami nilai sebagai berkeadilan karena sesuai Undang-undang Dasar 1945 di mana hak pendidikan adalah hak semua yang seharusnya tidak lagi diseleksi oleh hasil Ujian Nasional atau berdasarkan nilai atau pun status ekonomi," kata Retno di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Retno berpandangan sistem seleksi masuk berdasarkan nilai UN adalah bentuk ketidakadilan. Berdasarkan data Kemendikbud dalam 8 tahun terakhir, menunjukkan bahwa anak miskin atau tidak mampu justru mengeluarkan biaya pendidikan lebih besar daripada anak yang berasal dari keluarga mampu.
Peserta memotret data zonasi PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Ketika jenjang lebih tinggi diseleksi dengan nilai Ujian Nasional, maka sekolah-sekolah negeri adalah mereka yang kaya atau secara ekonomi bisa mengakses segala hal. Sementara anak miskin secara ekonomi harus mengalah ke sekolah swasta. Swasta kalau bagus harus merogoh kocek lebih dalam," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Retno menilai sistem zonasi menjadi cara daerah membangun infrastruktur pendidikan. Meski dalam penerapannya sempat membuat siswa dan orang tua kelimpungan.
Retno memberi contoh penerapan sistem zonasi di Kota Bekasi. Menurutnya, sistem zonasi telah mendorong Bekasi untuk menambah 7 SMP negeri dalam tiga tahun belakang.
com-PPDB Zonasi Foto: Dok. Kemendikbud
"Bekasi baru sadar sebagai penyangga Jakarta dia punya banyak perumahan baru, tapi tidak punya fasilitas umum berupa sekolah. Sehingga beberapa kecamatan tidak memiliki sekolah negeri," pungkasnya.
Selama 2018, KPAI menerima 95 laporan terkait zonasi yang rata-rata kasusnya adalah karena kekurangan sekolah. Hal ini terlihat dari tidak seimbangnya jumlah sekolah di setiap jenjang. SD ada 148 ribu sekolah, SMP hanya 38 ribu, dan SMA/SMK 13 ribu.
ADVERTISEMENT
Meski mendukung sistem zonasi, KPAI juga meminta pemerintah untuk membenahi standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana dan prasarana.