Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPAI Dorong Pemerintah Penuhi Hak 3 Anak Pengidap HIV di Samosir
25 Oktober 2018 11:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah memberikan perlindungan kepada tiga anak yatim piatu pengidap HIV di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Mereka saat ini diusir dari desanya hingga terancam tak bisa menlanjutkan pendidikan dengan normal seperti anak-anak lainnya.
ADVERTISEMENT
Solusi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dengan memindahkan mereka ke hutan dan membuat kelas khusus berbasis rumah (homeschooling) dinilai bisa berdampak pada kondisi psikologis dan fisik mereka.
"Menempatkan anak di hutan dan mengeluarkan dari sekolah merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, yang akan berdampak berat pada psikologis dan kondisi kesehatan ketiga anak korban," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan resminya, Kamis (25/10).
Menurut Retno, pendidikan alternatif dengan homeschooling biasanya merupakan pilihan dan tanggung jawab orang tua sepenuhnya terhadap proses pendidikan anak-anak mereka. Namun, S (7), H (11), dan SA (10) sudah tidak memiliki orang tua, sehingga tidak tepat jika homeschooling yang dipiih untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Terlebih, solusi untuk memindahkan mereka ke hutan Parlilitan tidak menjamin ke depannya mereka dapat diterima di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
"Ketiga anak tersebut sudah tidak memiliki orang tua. Lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas proses pendidikan anak tersebut di tempat tinggalnya nanti?," ucap Retno.
"Ketika anak dikucilkan di hutan, lalu apakah guru privat mau datang ke dalam hutan. Jika anak-anak harus magang atau ikut kursus atau ikut paket A apakah akan diterima oleh lingkungannya. Dan jika diterima apakah mungkin secara jarak dapat ditempuh anak-anak ini mengingat mereka dikucilkan di hutan?" lanjutnya.
Maka dari itu, KPAI mendorong pemerintah yakni Kemendikbud, Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Samosir dan masyarakat untuk memenuhi hak-hak ketiga anak pengidap HIV itu. Pemenuhan hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, KPAI mendorong dan meminta negara harus hadir dan segera memenuhi semua hak-hak ketiga anak korban demi kepentingan terbaik bagi anak," tutup Retno.
Ketiga bocah yakni S, H, dan SA terpapar HIV dari kedua orang tuanya. Namun, mereka kini yatim piatu dan tinggal di rumah singgah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), yang terletak di dalam kompleks RSU HKBP Nainggolan.
Namun, sebagian besar masyarakat Desa Nainggolan, Kabupaten Samosir, menolak kehadiran ketiga anak itu dan meminta untuk keluar dari desanya. Pemkab Samosir berusaha mencarikan solusi dengan memindahkan ketiga S, H, dan SA keluar dari Desa Samosir dan memindahkannya ke sebuah hutan. Selain itu, mereka juga akan dibukakan kelas khusus agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
ADVERTISEMENT
Namun, solusi yang diberikan Pemkab Samosir itu dinilai membuat anak-anak semakin mendapat diskriminasi dan melanggar hak-hak anak.