KPAI Dorong Perda Pencegahan Pernikahan Anak Diperkuat dengan Sanksi & Anggaran
·waktu baca 2 menit

Komisi Pelindungan Anak Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang peraturan di setiap daerah yang mengatur tentang pencegahan pernikahan dini.
Hal ini merespons kasus pernikahan anak yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka meminta agar aturan pencegahan ini dibekali dengan sanksi untuk memberikan efek jera.
“Nah, di faktor regulasi ini memang di NTB sendiri sudah ada peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan anak namun tidak mengandung sanksi. Kemudian juga tidak ada komitmen anggaran dari pemerintah daerah,” kata Komisioner KPAI Ai Rahmayanti, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Ai menjelaskan aturan pelarangan pernikahan dini di NTB sudah diatur dalam peraturan daerah yang dikeluarkan tahun 2021.
Namun, dalam aturan tersebut tidak diatur sanksi untuk perangkat daerah yang berkontribusi menyelenggarakan pernikahan ini.
Padahal, menurut Ai, pernikahan dini ini melibatkan perangkat desa seperti penghulu. Untuk itu Ai meminta Kemendagri untuk meninjau seluruh aturan yang menyematkan aturan mengenai sanksi.
“Nah, informasi tersebut juga ternyata ini juga ada peran Kementerian Dalam Negeri men-delete terkait dengan sanksi dan anggaran tersebut,” katanya.
“Kami KPAI juga merekomendasikan agar Kemendagri juga meninjau ulang terkait dengan peraturan daerah tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bahwa Perda pencegahan pernikahan dini ini bisa merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana hingga denda ratusan juta rupiah bagi pihak yang menyelenggarakan pernikahan dini.
“Secara regulasi ini juga sudah ada di Undang-Undang TPKS Pasal 10, di sana ada ancaman pidana 9 tahun atau denda Rp 200 juta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan anak,” tuturnya.
