KPAI: Jangan Sampai Anak Korban Kekerasan Seksual Jadi Pelaku di Masa Depan

5 Juni 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPAI, Kawiyan. Foto: You Tube Kawiyan Channel
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPAI, Kawiyan. Foto: You Tube Kawiyan Channel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime, Kawiyan, menilai langkah kepolisian dan instansi terkait dengan menempatkan anak yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya di rumah aman atau safe house sudah tepat.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, selain menempatkan korban di rumah aman, alangkah lebih baik korban juga diberi pendidikan reproduksi agar di masa depan anak tersebut tak mempunyai perilaku menyimpang.
"Jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6).
Menurut Kawiyan, peran dari psikolog anak begitu penting untuk memulihkan psikologis anak. Melalui pemulihan kondisi psikologis, anak itu diharapkan tak berubah jadi pelaku kekerasan seksual di masa depan.
Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Polisi terutama memeriksa di laboratorium forensik barang bukti yang telah dikumpulkan.
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
"Kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan Labfor digital yang kita miliki terutama untuk mengecek device device HP ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Raihany disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana kurungan hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT