Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPAI mengecam aksi seorang motivator yang menampar dan menghardik delapan orang siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang. Kekerasan itu diduga dilakukan Agus Setiawan (AS) alias Agus Piranhamas saat menjadi pembicara di sekolahan tersebut pada Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
"Saat memukul terduga pelaku juga meneriakkan kata 'goblok' kepada delapan siswa tersebut. Apa yang dilakukan oleh AS merupakan pelanggaran Pasal 76 C UU Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam siaran persnya, Sabtu (19/10).
Penamparan itu diduga dipicu karena Agus tersinggung para siswa tertawa saat muncul salah ketik di presentasinya. Kata Retno, Agus kemudian menyuruh siswa yang tertawa mengaku dan maju ke depan.
Namun tidak satu pun siswa mengakui sehingga Agus meminta dua baris paling depan untuk maju ke depan kelas. Kekerasan terhadap delapan siswa pun terjadi di hadapan 117 siswa lainnya.
KPAI menilai Agus tak sepatutnya menjadi motivator karena mudah marah menyangkut hal sepele. Retno mengatakan harusnya Agus belajar dari guru dalam pengelolaan kelas.
ADVERTISEMENT
"KPAI menilai AS tidak patut lagi menjadi motivator, terutama bagi anak-anak karena yang bersangkutan sangat tempramental, mudah marah hanya karena masalah sepele," tegasnya.
Retno mengapresiasi sejumlah pihak yang berinisiatif melaporkan kekerasan itu ke polisi. Selain itu, KPAI juga mengapresiasi kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap Agus dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak.
"KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar ada evaluasi ke depan untuk sekolah-sekolah mengundang motivator. KPAI juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Malang untuk rehabilitasi psikologis anak-anak korban pemukulan motivator," ucap Retno.