Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPAI: Negara Harus Jamin Pendidikan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
11 Desember 2021 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) meminta pemerintah untuk memperhatikan para korban pemerkosaan Herry Wirawan . Herry ialah pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati.
ADVERTISEMENT
Seluruh korbannya tersebut bahkan masih berada di bawah umur yakni berusia 13-17 tahun. Sembilan di antaranya juga ia perkosa sampai kini telah melahirkan.
Perbuatan Herry Wirawan ini telah berdampak pada kondisi psikologis korban yang terguncang. Herry kerap menghasut, merayu, hingga mengancam korban untuk menuruti perintah guru. Para korban yang telah melahirkan juga ada yang mengalami baby blues.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta agar pemulihan psikologis korban, terutama bagi yang melahirkan di usia remaja agar dapat tetap melanjutkan pendidikan untuk masa depannya. Sebab trauma yang dialami bisa sangat lama.
"Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno, Sabtu (11/12).
ADVERTISEMENT
KPAI juga meminta agar para bayi yang lahir dari korban-korban Herry Wirawan dapat dijamin dan diperhatikan oleh pemerintah daerah.
"Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," tutup Retno.
Ada delapan bayi yang dilahirkan oleh korban dan kini tengah dirawat di kediaman orang tua korban masing-masing. Sebagian besar orang tua korban tersebut bekerja sebagai bekerja sebagai petani, buruh lepas, dan pembuat jok.
Pada saat ini, Herry Wirawan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa pun menegaskan akan menuntut maksimal Herry Wirawan. Termasuk sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman kebiri.
ADVERTISEMENT