KPAI Sebut Full Day School Tak Berpihak pada Masyarakat

17 Juni 2017 13:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa Sekolah Dasar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siswa Sekolah Dasar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh, menilai Peraturan Menteri (Permen) mengenai jam sekolah sangat tidak berpihak kepada masyarakat. Apalagi dalam penyusunan Permen itu tidak melibatkan unsur dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ini kan penyusunan Permen terkait dengan masyarakat, tapi pelibatan masyarakat sendiri tidak maksimal," ujar Ni'am dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).
Ni'am mengatakan, tak ada tulisan optional apakah sekolah boleh menerapkan atau memilih tidak menerapkan full day school dalam Permendikbud Nomor 23/2017 tersebut. Permen ini berisi tentang hari sekolah yang diatur menjadi 5 hari dalam seminggu dan 8 jam per hari.
"Jadi saya sudah bolak balik lihat isi peraturan itu tidak ada bacaan optional," katanya.
Ni'am juga pernah menyebut, penerapan full day school justru mengancam kebinekaan. Dia menilai metode ini hanya cocok diterapkan untuk masyarakat kota. Dia khawatir jika diterapkan di daerah justru akan menambah masalah baru.
ADVERTISEMENT
Menurut Niam, masing-masing siswa memiliki kondisi yang berbeda-beda. Siswa yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamaratakan. Bagi sebagian anak, menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah justru dapat mengganggu tumbuh kembang anak.