Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Dalam PPDB DKI 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan menyediakan kuota untuk jalur zonasi sebesar 40 persen. Nyatanya, KPAI menilai hal tersebut melanggar ketentuan Permendikbud 44 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam Permendikbud, diatur jalur zonasi minimal 50 persen. Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti pun meminta DKI membuka gelombang 2 untuk pendaftaran jalur zonasi.
Pembukaan PPDB gelombang kedua ini dapat diwujudkan dengan penambahan kursi di masing-masing kelas sebanyak 2 sampai 4 kursi.
"KPAI mendesak Disdik untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2 sampai 4 kursi per kelas," ujar Retno dalam diskusi virtual yang digelar KPAI, Senin (29/6).
"Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda," lanjutnya.
Menurutnya dengan skema penambahan kursi ini bisa menampung hingga 8.400 lebih siswa di Jakarta. Hal tersebut menurutnya menjadi solusi terbaik saat ini.
ADVERTISEMENT
"Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar, maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi x 6 kelas x 350 sekolah sama dengan 8.400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah daripada menambah kelas atau sekolah," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam aturan penerimaan jalur zonasi di Jakarta, dibagi jarak berdasarkan kelurahan. Sementara jika kuota kurang, maka saringan kedua akan menggunakan umur tertua.
********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona