KPAI Usul DKI Tambah 4 Kursi di Tiap Kelas untuk PPDB Jalur Zonasi Tahap Dua

29 Juni 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenakan pelindung wajah saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di SDN Karangayu 02, Semarang. Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenakan pelindung wajah saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di SDN Karangayu 02, Semarang. Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam PPDB DKI 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan menyediakan kuota untuk jalur zonasi sebesar 40 persen. Nyatanya, KPAI menilai hal tersebut melanggar ketentuan Permendikbud 44 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam Permendikbud, diatur jalur zonasi minimal 50 persen. Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti pun meminta DKI membuka gelombang 2 untuk pendaftaran jalur zonasi.
Pembukaan PPDB gelombang kedua ini dapat diwujudkan dengan penambahan kursi di masing-masing kelas sebanyak 2 sampai 4 kursi.
"KPAI mendesak Disdik untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2 sampai 4 kursi per kelas," ujar Retno dalam diskusi virtual yang digelar KPAI, Senin (29/6).
"Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda," lanjutnya.
Menurutnya dengan skema penambahan kursi ini bisa menampung hingga 8.400 lebih siswa di Jakarta. Hal tersebut menurutnya menjadi solusi terbaik saat ini.
Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi di SMAN 2 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
"Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar, maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi x 6 kelas x 350 sekolah sama dengan 8.400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah daripada menambah kelas atau sekolah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, dalam aturan penerimaan jalur zonasi di Jakarta, dibagi jarak berdasarkan kelurahan. Sementara jika kuota kurang, maka saringan kedua akan menggunakan umur tertua.
********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona