Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK: 14 Saksi Kasus Eks Gubernur Malut Tak Penuhi Panggilan, Khawatir Penipuan
24 September 2024 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, hari ini, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari belasan saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, hanya 3 yang memenuhi panggilan.
"(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi," kata Tessa kepada wartawan.
Tessa mengatakan, para saksi lainnya itu tak memenuhi panggilan penyidik lantaran khawatir surat panggilan yang diterima adalah penipuan.
"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ungkap Tessa.
Adapun ketiga saksi yang menghadiri pemeriksaan itu, yakni Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abd. Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut.
Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba.
Saat ini, KPK memang tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani.
ADVERTISEMENT
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek:
Live Update