KPK: 51 dari 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK Tak Bisa Gabung Lagi ke KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
62
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK mengumumkan hasil rapat koordinasi terkait nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Sebagian di antara mereka dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rapat koordinasi itu dihadiri pihak BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya. Pihak asesor dalam TWK pun hadir.

kumparan post embed

Menurut dia, pihak asesor kemudian memaparkan hasil TWK. Berdasarkan pemaparan, ada 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina.

Namun, sisanya yakni 51 pegawai dinilai sudah tidak bisa lagi dibina. Mereka bahkan disebut sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

"Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alex dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa (25/5).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Alex berdalih bahwa hal tersebut merupakan paparan dari asesor. Menurut dia, asesor menilai 51 pegawai sudah tidak bisa dibina.

"Sedangkan 51 orang, kembali lagi dari asesor, warnanya sudah merah, dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga mereka bisa ikut dilantik menjadi ASN.