Mengenal Wadah Pegawai KPK yang Pengurusnya Dibabat Habis TWK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Nasib Wadah Pegawai KPK kini berada di ujung tanduk. Sejumlah pengurusnya dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan dan imbasnya dibebastugaskan melalui SK yang diteken Firli Bahuri.

Termasuk di dalamnya ialah Ketua WP Yudi Purnomo, Sekjen WP Farid Andhika, dan beberapa pengurus WP lainnya. Mereka tergolong 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

kumparan post embed

Lantas, apa sebenarnya Wadah Pegawai KPK itu?

Wadah Pegawai KPK bukan perkumpulan yang ilegal tanpa dasar hukum. Keberadaan Wadah Pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. PP ini ditetapkan pada 22 Desember 2005 yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PP ini mengacu pada pada UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Wadah Pegawai KPK diatur dalam Pasal 16 PP tersebut. Berikut bunyinya:

Ayat (1)

Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan Komisi, maka:

a. pegawai dapat membentuk wadah pegawai Komisi; dan

b. Komisi membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai

Ayat (2)

Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi

Dibentuk pada 2006, Johan Budi Jadi Ketua Pertama WP KPK

Johan Budi Sapto Prabowo usai acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wadah Pegawai KPK mulai terbentuk pada 2006. Kepengurusannya berganti setiap dua tahun. Ada seleksi di internal KPK dalam pemilihan Ketua WP ini.

Ketua pertama WP KPK adalah Johan Budi Sapto Pribowo. Johan yang ketika itu merupakan juru bicara KPK menjabat Ketua WP hingga 2010.

kumparan post embed

Ia kemudian digantikan oleh M. Adlinsyah Nasution. Pegawai di direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK itu menjabat selama periode 2010-2012.

Periode 2014-2016, Ketua WP KPK dipegang Nanang Farid Syam dari Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) dan Faisal Jabar dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara pada periode 2016-2018, Ketua WP KPK dijabat oleh penyidik senior Novel Baswedan. Ia kemudian digantikan oleh Yudi Purnomo Harahap yang juga merupakan penyidik KPK.

Yudi Purnomo merupakan Ketua WP KPK periode 2018-2020. Namun kemudian pada 2019, terjadi revisi UU KPK. Nasib WP KPK pun menjadi tak menentu. Terlebih dengan adanya TWK yang membuat sejumlah pengurus WP kini dibebastugaskan.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (kiri) menyampaikan komentar terkait penyerahan 10 nama capim KPK oleh pansel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Yudi Purnomo membenarkan sejumlah pengurus WP masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan. Termasuk dirinya sendiri.

"Iya, benar. Ada sejumlah pejabat dari Wadah Pegawai yang masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mulai dari saya sebagai ketua, wakil ketua, Sekjen WP KPK, penasihat WP KPK, pengurus lainnya hingga mantan pengurus juga termasuk di dalamnya. Kurang lebih ada 10 orang," ungkap Yudi kepada wartawan, Selasa (25/5).

Informasi mengenai hal tersebut juga diakui oleh Ketua YLBHI Asfinawati. Asfinawati juga merupakan kuasa hukum 75 pegawai KPK yang turut mendampingi saat melaporkan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komnas HAM.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut dia, hal itu menjadi salah satu poin pelaporan ke Komnas HAM yakni dugaan pelanggaran hak berserikat dan berkumpul.

"Kita tahu sejak 2019 atau sebelumnya, teman-teman WP ditarget dan itu ramai sekali ketika ada revisi UU KPK. Meski revisi UU KPK tidak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris hampir seluruh pengurus inti dinyatakan tidak lulus," ujar Asfinawati di kantor Komnas HAM, Senin (24/5).

"Terutama pengurus-pengurus hariannya. Ada Ketua, Wakil, Sekjen, itu habis semua," imbuh dia.