Tes Wawasan Kebangsaan Sasar Wadah Pegawai KPK?

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK masih terus menjadi sorotan. Sebab, tes itu diduga menjadi alat untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu dari lembaga antirasuah itu.

Diduga, salah satu unsur yang disasar ialah Wadah Pegawai (WP) KPK. Sejumlah pejabat serta pengurus WP KPK disebut masuk daftar 75 pegawai yang kini sudah dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.

Yakni mulai dari Ketua WP Yudi Purnomo Harahap, Sekjen WP Farid Andhika, dan beberapa pengurus WP. Bahkan dalam daftar 75 pegawai KPK itu pun terdapat pula beberapa mantan Ketua dan Sekjen WP. Yakni Novel Baswedan dan Faisal yang merupakan mantan Ketua WP serta Aulia Posteria yang pernah menjabat WP.

Yudi Purnomo membenarkan sejumlah pengurus WP masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan. Termasuk dirinya sendiri.

"Iya, benar. Ada sejumlah pejabat dari Wadah Pegawai yang masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mulai dari saya sebagai ketua, wakil ketua, Sekjen WP KPK, penasihat WP KPK, pengurus lainnya hingga mantan pengurus juga termasuk di dalamnya. Kurang lebih ada 10 orang," ungkap Yudi kepada wartawan, Selasa (25/5).

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dwi Herlambang/kumparan

Informasi mengenai hal tersebut juga diakui oleh Ketua YLBHI Asfinawati. Asfinawati juga merupakan kuasa hukum 75 pegawai KPK yang turut mendampingi saat melaporkan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komnas HAM.

Menurut dia, hal itu menjadi salah satu poin pelaporan ke Komnas HAM yakni dugaan pelanggaran hak berserikat dan berkumpul.

"Kita tahu sejak 2019 atau sebelumnya, teman-teman WP ditarget dan itu ramai sekali ketika ada revisi UU KPK. Meski revisi UU KPK tidak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris hampir seluruh pengurus inti dinyatakan tidak lulus," ujar Asfinawati di kantor Komnas HAM, Senin (24/5).

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK saat audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

"Terutama pengurus-pengurus hariannya. Ada Ketua, Wakil, Sekjen, itu habis semua," imbuh dia.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono pun mengakui soal para pengurus WP masuk dalam daftar 75 pegawai itu.

"Wadah Pegawai KPK kena gak? Habis, Pak," ujar Giri dalam diskusi "KPK dan Perlawanan Balik Koruptor, yang ditayangkan kanal YouTube PKSTV.

kumparan post embed

Selain Wadah Pegawai, sejumlah pegawai KPK yang pernah terlibat dalam pemeriksaan etik Firli Bahuri pada 2018 silam juga dikabarkan masuk daftar 75 pegawai KPK. Bahkan termasuk di dalamnya seorang deputi bernama Herry Muryanto. Ia pun menjadi pegawai KPK dengan jabatan tertinggi yang masuk daftar 75 orang itu.

Polemik TWK

Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB

Polemik TWK ini mulai mengemuka saat KPK mengumumkan ada 75 pegawai yang tidak lulus. Para pegawai itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Belakangan muncul kemudian bahwa pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK itu bermasalah. Sebab, bukannya terkait tugas pemberantasan korupsi, malah menyasar ranah pribadi. Seperti doa qunut, sudah menikah apa belum, hingga pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab.

TWK digelar KPK dengan bekerja sama dengan BKN. Dalam praktiknya BKN turut menggandeng pihak lain seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD. Namun tak ada yang mengakui siapa pembuat materi pertanyaan. BKN hanya mengakui bahwa tes terhadap pegawai KPK ini berbeda dengan CPNS.

Hal lain yang kemudian menjadi sorotan ialah soal dasar aturan TWK. Sebab, UU KPK hasil revisi dan PP yang menjadi turunannya tidak mensyaratkan soal TWK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB

TWK hanya termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Firli Bahuri itu pula yang kemudian diduga memasukkan TWK di menit-menit akhir penyusunan sebelum Peraturan KPK diundangkan. Hal itu menjadi bagian pelaporan 75 pegawai ke Dewas KPK.

Firli Bahuri membantah bahwa KPK akan memberhentikan para pegawai yang tak lulus itu. Namun, ia tidak secara tegas menyebutkan hal tersebut.

"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5).

Kendati demikian, Firli Bahuri sudah meneken SK untuk 75 pegawai itu. Salah satu isinya, para pegawai itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Polemik ini bahkan membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Ia menegaskan TWK tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

Ia pun meminta KPK, BKN, dan KemenPAN RB untuk mencari solusi terhadap 75 pegawai itu. Hari ini, rencananya digelar oleh para pihak terkait itu membahas soal nasib 75 pegawai KPK.