KPK: 52 Juta Data Penerima Bansos Bermasalah Dihapus, Rp 10 T Terselamatkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK mengapresiasi pembenahan data penerima bansos yang dilakukan Kementerian Sosial. Keuangan negara yang bisa diselamatkan triliunan rupiah berkat hal tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut ada setidaknya 52,5 juta data penerima bansos yang dihapus.

"Kalau satu data (penerima) diberi Rp 200 ribu per bulan, kita estimasi Rp 10,5 triliun selamat uang negara," kata Pahala dalam konferensi pers capaian Kinerja KPK di bidang Pencegahan dan Monitoring serta Stranas PK Semester I tahun 2021, Rabu (18/8).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut KPK, pembenahan data itu bagian dari rekomendasi kepada Menteri Sosial pada Desember 2020. Upaya KPK ini bagian dari pengawasan terhadap dalam bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara.

Integrasi data menjadi salah satu hal penting yang disoroti KPK. Sebab, KPK menemukan Kemensos mempunyai data terpecah di tiga direktorat.

Yakni data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Ditjen Penanganan Fakir Miskin, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Ditjen Perlindungan Sosial, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Sekretariat Jenderal Kemensos.

kumparan post embed

Awalnya, total data tersebut berjumlah 193 orang. Setelah diintegrasikan serta dicocokkan, termasuk pencocokan data Nomor Induk Kependudukan di Kemendagri, jumlah data itu turun drastis.

Sebanyak 52,5 juta data 'ditidurkan' karena terindikasi ganda, tidak mempunyai NIK, hingga tidak ada penjelasan pasti dari Pemda.

"Sekarang tinggal 139 juta. Kita yakini ini jauh lebih baik" ujar Pahala.