KPK: Ada 785 Institusi yang Tak Boleh Terima Gratifikasi, Hanya 56% Pernah Lapor
ยทwaktu baca 3 menit

KPK mengungkapkan data laporan gratifikasi yang masuk selama periode semester I tahun 2021. Tercatat ada lebih dari seribu laporan dengan nilai miliaran rupiah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa selama semester I tahun 2021, pihaknya menerima 1.137 laporan gratifikasi. Nilainya mencapai Rp 6,9 miliar. Dari jumlah tersebut, 309 laporan dinyatakan sebagai milik negara.
"Tergolong gratifikasi yang diduga suap," kata Pahala dalam konferensi pers capaian Kinerja KPK di bidang Pencegahan dan Monitoring serta Stranas PK Semester I tahun 2021, Rabu (18/8).
Pahala tidak merinci bentuk dan jumlah gratifikasi yang dilaporkan maupun yang dinyatakan milik negara. Ia hanya menyebut bahwa sudah ada yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Sampai Juni, Rp 760 juta sudah disetorkan dan masuk ke kas negara," ujar dia.
Kepatuhan Lapor Gratifikasi
Dalam paparannya, KPK juga menyoroti kepatuhan instansi dalam melaporkan gratifikasi. Sebab, jumlahnya masih sangat rendah.
Pahala menyebut bahwa ada 785 instansi di seluruh Indonesia yang di dalamnya ialah orang-orang yang tidak boleh menerima gratifikasi. Terdiri dari Pemerintah daerah, Kementerian dan Lembaga, hingga BUMN dan BUMD.
"Berita buruknya, 3 tahun yang lalu baru 17 persen dari mereka yang pernah lapor ke KPK, seumur KPK berdiri," ungkap Pahala.
Ia menyebut hal tersebut menujukkan rendahnya kesadaran mengenai gratifikasi. Sebab 83% di antaranya tidak pernah melaporkan ada penerimaan gratifikasi.
"Lita pikir mungkin enggak ada penerimaan gratifikasi di daerah itu atau bahkan tidak aware sama sekali," kata Pahala.
Meski demikian, Pahala menyebut sudah ada kemajuan dalam tiga tahun terakhir. Angka terakhir mencatat sudah 56 persen dari 785 instansi itu sudah pernah melapor.
"Sekali saja melapor sudah dihitung. Bayangkan (misalnya) provinsi ada 17 dinas, 1 dinas lapor sudah masuk," kata Pahala.
"Kami mohon bantuan media pentingnya lapor gratifikasi dan hampir semua laporan datang online. Karena gampang tinggal lapor, foto barang, kalau ditetapkan KPK kirim barang atau ganti uang kalau mau uang" pungkasnya.
Pelayanan Publik
Sektor pelayanan publik pun menjadi salah satu bagian yang menjadi perhatian KPK. Terlebih pada masa pandemi COVID-19, KPK menyoroti soal bansos serta banpres produktif usaha mikro (BPUM).
Pahala menyebut pelayanan publik yang dilakukan KPK dengan membuka kanal pengaduan JAGA.id. Per 30 Juni 2021, terdapat 348 keluhan yang masuk melalui kanal tersebut.
Keluhan terkait bansos meliputi:
Tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar (104 keluhan)
Bantuan tidak dibagikan oleh aparat (52 keluhan)
Jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya (27 keluhan)
Nama di daftar penerima bantuan tidak ada atau diduga fiktif (25 keluhan)
Menerima lebih dari satu bantuan (6 keluhan)
Seharusnya tidak dapat, tapi menerima bantuan (1 keluhan)
Sementara keluhan terkait BPUM meliputi:
Peserta tidak menerima bantuan, meskipun sudah menerima informasi dari Bank Penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya
Peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai
Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM
Dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur
Menurut Pahala, jumlah laporan ini cukup turun drastis lantaran ada perubahan dari bansos sembako menjadi tunai. Pada saat bansos masih berupa sembako, tingkat pengaduan tinggi hingga sekitar 1.900 keluhan seperti misalnya kualitas dan kuantitas bansos yang diterima.
