KPK: Hanya 55 Persen Anggota DPR yang Lapor LHKPN Tahun 2020

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KPK mengungkap data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020. Anggota DPR menjadi tingkat kepatuhan rendah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa batas waktu penyerahan LHKPN 2020 ialah pada Maret 2021.

KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari 377.574 wajib lapor. Sehingga tingkat kepatuhan ialah 96,31%.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Sampai pertengahan Juni kepatuhan 96 persen, lebih baik dari tahun kemarin," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (18/8).

Rinciannya ialah:

  • Eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44%)

  • Legislatif: 17.923 LHKPN (89,27%)

  • Yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46%)

  • BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15%)

"Ada berita buruk untuk legislatif ternyata menurun drastis," kata Pahala.

Untuk pelaporan LHKPN tahun 2019, tingkat kepatuhan anggota DPR dan DPRD ialah 100 persen. KPK menduga hal itu karena ada syarat dari KPU bahwa untuk maju pilkada harus menyerahkan LHKPN.

kumparan post embed

Kini, pelaporan tahun 2020 hanya tinggal meneruskan laporan tersebut. Namun, tingkat kepatuhan turun drastis.

"Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, padahal kemarin 100 persen," ujar Pahala.

"DPRD tinggal 90 persen," sambungnya.