Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melantik Menteri Kabinet Maju pada 23 Oktober 2019 lalu. Menyusul dua hari setelahnya, giliran wakil menteri yang dilantik Jokowi.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini, masih ada sekitar 5-6 menteri atau wakil menteri yang belum sama sekali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK .
"Sebagian sudah lapor LHKPN, sebagian tidak perlu lapor lagi untuk tahun ini tapi cukup periode tahun depan ya untuk periode 2019. Tapi sekitar ada 5 atau 6 orang yang masih kami tunggu laporan LHKPN-nya yang belum melaporkan sama sekali meskipun belum melewati batas waktu ya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (22/11).
Masih ada waktu bagi para menteri ataupun wakil menteri untuk lapor LHKPN. Sebab mereka memiliki waktu selama 3 bulan terhitung dilantik untuk laporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar tanggal 20 Januari 2020 nanti, jadi masih ada waktu akhir November ini Desember termasuk Januari," kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Febri enggan membeberkan siapa saja nama menteri atau wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN tersebut. Sementara, kata dia, sudah ada 7 menteri (non laporan periodik) baru yang sudah melaporkan LHKPN.
"Saya kira mungkin nanti saja ya bisa kami update lebih lanjut secara keseluruhan itu ada sekitar 5 atau 6 menteri termasuk wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta begitu jadi tidak diwajibkan laporan," kata dia.
"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari swasta menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu ada 7 orang saya kira ya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Febri mengimbau untuk tak ragu bertanya kepada KPK apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan LHKPN tersebut.
"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja hubungi KPK kami akan support untuk kebutuhan pencegahan korupsi," kata dia.