Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski, untuk dakwaan korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangerang Selatan, Wawan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis banding. Hukuman ini lebih berat dibandingkan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan 4 tahun penjara.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," sambungnya.
Ali tak merinci alasan dan dalil lengkap pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung itu. Ia menyebut hal itu sudah dituangkan dalam memori kasasi yang sudah diserahkan oleh JPU KPK.
ADVERTISEMENT
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.
Dalam putusannya, PT DKI mengabulkan banding KPK sepanjang dakwaan Wawan merugikan negara Rp 94,3 miliar dari korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
Wawan disebut menerima keuntungan Rp 50,08 miliar dari korupsi alkes di Banten dan Rp 7,94 miliar dari alkes di Tangsel. Sehingga ia dihukum membayar uang pengganti Rp 58,025 miliar.
Hukuman Wawan diperberat menjadi 7 tahun penjara. Namun dakwaan kedua dan ketiga terhadap Wawan soal pencucian uang dinilai tak terbukti.
Dakwaan jaksa KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp 1,9 triliun dinilai tak terbukti. Sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT