KPK Akan Analisis Kaitan Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Kasus Benur

16 Juni 2021 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin. Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto dan DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin. Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto dan DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin muncul dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK akan menganalisis keterkaitan keduanya dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/6).
Menurut Ali, analisis diperlukan untuk melihat keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain yang kemudian bisa membentuk fakta hukum. Jaksa Penuntut Umum kemudian akan menyimpulkan dari analisis tersebut.
Ali menyebut penetapan tersangka baru dalam kasus ini dimungkinkan bila ada kecukupan bukti permulaan.
"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam persidangan pada Selasa (15/6), nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah muncul dalam percakapan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri, yang diungkapkan jaksa.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo bersama Safri dan dengan lima terdakwa lainnya didakwa bersama-sama menerima USD 77 ribu dolar dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL). Mereka disidang secara terpisah.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Untuk Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR itu disebut berkeinginan ikut dalam budidaya lobster. Budidaya itu diketahui merupakan syarat untuk mendapat izin ekspor.
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud Saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK dalam persidangan dikutip dari Antara.
"Maksudnya perintah Beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri
ADVERTISEMENT
"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Safri.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Jaksa KPK kemudian menunjukkan percakapan lain antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020. Percakapan itu memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," ujar Safri.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis (kanan) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.
Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah belum berkomentar soal turut disinggungnya nama mereka dalam percakapan di sidang tersebut.
ADVERTISEMENT