KPK Akan Awasi Proyek Infrastruktur Pemindahan Ibu Kota

Rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota bukan isapan jempol. Bahkan pemerintah menyebut pemindahan ibu kota dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara diperkirakan menghabiskan dana Rp 466 triliun.
Dana yang fantastis itu membuat KPK ikut menyoroti pelaksanaannya agar tak dikorupsi.
"Semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Dalam pengawasan itu, kata Syarif, KPK tak sendiri. Syarif meyakini lembaga audit negara juga serius mengawal pembangunan ibu kota baru itu.
"Dan saya yakin Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kita upayakan tata kelolanya baik ke depan," ucapnya.
Syarif menyebut pemindahan itu juga membuat KPK ikut pindah ke ibu kota baru. Sebab sesuai Pasal 19 ayat 1 UU KPK, disebutkan bahwa KPK berkedudukan di ibu kota.
"Kalau kita lihat UU KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya kalau UU KPK belum diganti kami juga harus pindah," tutupnya.
