KPK Akan Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Dugaan Suap Terkait Bansos Corona

KPK sedang menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Politikus PDIP itu merupakan tersangka penerima suap yang berasal dari fee dari supplier bansos sembako bantuan untuk masyarakat terdampak corona.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya menampung semua informasi terkait kasus dugaan rasuah tersebut. KPK pun, kata Firli, akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penyidikan di kasus itu.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Salah satu pihak yang akan dilakukan koordinasi oleh KPK adalah PPATK. Firli mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi hasil penelusuran dari PPATK tersebut.
"Kita menunggu (informasi tersebut)," kata Firli.
Sementara, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penelusuran aliran dana di Bansos tersebut, tak hanya dengan PPATK.
"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata Ali.
"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," sambungnya.
Sementara dihubungi terpisah, Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, mengatakan belum ada permintaan khusus penelusuran aliran dana dari KPK di kasus tersebut. Namun, standar PPATK, kata dia, akan tetap menelusuri perkara yang ditangani oleh penegak hukum.
"Belum ada permintaan khusus dari KPK. Tapi mekanisme standar di PPATK kalau ada kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya kalau ada indikasi kuat TPPU, PPATK akan langsung menindaklanjuti melakukan penelusuran aliran dana dan melakukan analisis dan atau pemeriksaan terhadap kasusnya," ucap Dian.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara dijerat tersangka bersama dua pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka diduga menerima suap dari rekanan supplier bansos COVID-19 Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Adi dan Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos yang ditunjuk Juliari. Diduga mereka juga mengelola fee dari pihak supplier bansos untuk Juliari. Khusus untuk Matheus, perusahaan miliknya juga diduga turut ikut menjadi supplier bansos sembako.
Juliari bersama anak buahnya itu diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Diduga ia meminta fee Rp 10 ribu dari total 300 ribu paket bansos corona untuk wilayah Jabodetabek.
KPK menjerat Juliari dengan pasal suap. Sebanyak 300 ribu paket bansos sejauh ini diduga sebagai acuan dalam suap untuk Juliari. Namun KPK sedang mengusut kemungkinan adanya korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.
