KPK Akan Limpahkan Berkas Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ke Pengadilan 

5 Maret 2020 22:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Foto: facebook @Dprd Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Foto: facebook @Dprd Tulungagung
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara atas nama eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, ke pengadilan. Hal tersebut menyusul rampungnya berkas perkara yang dikerjakan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas tersebut berkaitan dengan suap pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung 2015-2018.
"Penyidik KPK juga melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Ali Fikri di kantornya, Kamis (5/3).
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Supriyono akan ditahan untuk 20 hari ke depan oleh penuntut umum di Rutan Klas 1 Jaktim cabang KPK. Dalam kurun waktu itu, penuntut umum tengah menyusun dakwaan untuk diberikan ke pengadilan.
"Melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di PN Tipikor di PN Surabaya," kata Ali.
Supriyono merupakan ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Pada periode keduanya, yakni 2019-2024, ia hanya menjabat sebagai anggota di DPRD Tulungagung.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diduga berkaitan dengan pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. 
ADVERTISEMENT