KPK Akan Temui Panglima TNI, Bahas Proses Hukum Kabasarnas Tersangka Suap
ยทwaktu baca 3 menit

KPK mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono setelah ditetapkannya dua anggota TNI AU sebagai tersangka dugaan suap di Basarnas RI.
Keduanya anggota TNI itu adalah Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka bersama 3 pihak swasta lain. Namun proses hukum Henri dan Afri diserahkan ke Puspom TNI.
Guna membicarakan lebih lanjut dan mengantisipasi kasus semacam Henri kembali terjadi, KPK bakal membicarakannya dengan Panglima TNI.
"Minggu depan, kami tadi sudah sampaikan melalui Pak Asep [Deputi Penindakan KPK] dan juga dari Puspom TNI, kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan hal-hal seperti ini terulang kembali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (26/7).
Alex menjelaskan, banyak anggota TNI yang ditugaskan di instansi lain dan kemungkinan suap pengadaan barang dan jasa ini turut melibatkan mereka. Hal itu yang kemudian, kata Alex, harus diminimalisir.
"Ini untuk memitigasi atau untuk supaya penanganan perkara ini juga berjalan dengan baik dan memberikan keadilan, ya, baik dari sisi pelaku sipil, swasta, maupun dari pihak TNI, oknum TNI," ujar Alex.
Pertemuan itu juga, tambah Alex, akan membicarakan soal tim koneksitas dalam pengusutan Henri dan Afri ini. Meski sebenarnya dalam penetapan keduanya turut melibatkan PUSPOM TNI, tapi tidak ada MoU antara KPK dan TNI secara instansi.
Tim koneksitas diperlukan, kata Alex, untuk menghindari disparitas antara sipil dan militer di depan hukum.
"Kita tahu harusnya untuk perkara korupsi korupsi itu kan pengadilannya sudah dibentuk khusus, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Alex.
"Jangan sampai misalnya, ada disparitas, ada disparitas dalam penanganan perkara ini, ini yang kita khawatirkan. Dan mudah-mudahan dengan monitoring teman-teman serta masyarakat menyangkut penyelesaian perkara ini, hal itu bisa kita minimalisir," pungkas Alex.
Dalam kasusnya, Henri dan Afri diduga menerima uang dari sejumlah proyek di Basarnas dalam kurun waktu 2021-2023. Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sebagai fee dari sejumlah proyek di Basarnas.
Proyek-proyek itu termasuk 3 yang dilelang tender sejak tahun 2021. Tiga proyek pada tahun 2023 yang diduga terindikasi suap dalam lelangnya, yakni:
Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dalam memuluskan 'kompetisi' mendapatkan proyek tersebut, pihak swasta memberikan fee kepada Henri selaku Kepala Basarnas. Tiga pihak swasta tersebut yakni:
Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).
Hendri menerima fee 10 persen dari perusahaan yang dimenangkan tersebut, masing-masing: Rp 999,7 juta dan Rp 4, 1 miliar.
Selain dari proyek tersebut Henri dan Afri juga diduga menerima vendor lain sampai suapnya mencapai Rp 88,3 miliar.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik PUSPOM Mabes TNI," imbuh Alex.
