KPK Anggap Draf Perpres Organisasi Tak Perlu: Cukup Diatur di Perkom

6 Januari 2020 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK tengah digodok pemerintah. Bahkan draf itu sudah dalam tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi draf itu mengatur kedudukan pimpinan KPK berada di bawah Presiden. Selain itu diatur pula keberadaan Inspektorat di KPK.
Namun menurut KPK, keberadaan Perpres tersebut tidak diperlikan. Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, menilai OTK dan Organ Pelaksana Pimpinan cukup diatur dengan peraturan KPK (Perkom).
"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/1).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali mengatakan, hal tersebut mengacu pada ketentuan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) UU No 30 tahun 2002 yang masih berlaku, atau tidak termasuk materi yang diubah dalam UU No 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 25 ayat (2) menyebutkan:
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasal 26 ayat (8) menyebutkan:
Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," kata Ali.