KPK Atur Kehadiran Pegawai di Kantor Maksimal 25% saat PSBB Ketat Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK (bekerja dari kantor) dan 75% BDR (bekerja dari rumah)" ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Ali mengatakan, KPK turut mengatur jam kerja pegawai maksimal 8 jam sehari.
"Dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB," ucapnya.
Ali memastikan setiap pegawai yang mendapatkan giliran bekerja dari kantor menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
"Antara lain memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," tutupnya.