Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Saat ini, SYL sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah SYL akan langsung ditahan oleh KPK?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan ditahan atau tidaknya SYL itu berada pada wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Jadi begini ya. Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Ali mengatakan, ada syarat dan prosedur tertentu yang harus dijalankan sehingga ada keputusan untuk menahan seseorang.
"Sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan. Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," jelasnya.
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Lembaga antirasuah menyatakan punya alasan kuat mengapa mantan Mentan itu sampai harus ditangkap.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," beber Ali.
SYL sedianya diperiksa pada Rabu kemarin. Namun, ia tak hadir dengan alasan menjenguk ibunya di Makassar.
Pada Rabu malam, SYL sudah kembali ke Jakarta. Keberadaan SYL sudah dipantau KPK.
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem itu meminta penjadwalan ulang. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK untuk diperiksa pada Jumat (13/10). Bahkan dari surat yang dilihat kumparan, KPK juga sudah mengeluarkan surat panggilan kedua bagi SYL untuk diperiksa pada Jumat.
Namun, pada Kamis malam, KPK langsung menangkap SYL. Kata Ali, penyidik KPK sudah melakukan analisis terkait tindakan penangkapan.
"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis," beber dia.