KPK Banding Atas Vonis Markus Nari, Bidik Uang Pengganti USD 900 Ribu

3 Desember 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, eks anggota Komisi II DPR itu dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 400 ribu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memaksimalkan hukuman uang pengganti.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Dalam pertimbangan banding, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan tambahan hukuman uang pengganti bagi Markus Nari. Sebab jaksa meyakini Markus menerima USD 900 ribu dari proyek e-KTP, bukan hanya USD 400 ribu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang kasus vonis mantan anggota DPR, Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Karena dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, Tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa (Markus Nari) dari Andi Narogong di dekat TVRI Senayan. Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu USD 500 ribu tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. KPK cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 ribu atau setara lebih dari Rp 12 miliar. Sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," lanjut Febri.
Sebelumnya Markus divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik eks politikus Golkar itu selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, majelis hakim turut menghukum Markus agar membayar uang pengganti dari hasil korupsinya senilai USD 400 ribu. Uang itu wajib disetor ke negara paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, hukuman Markus Nari ditambah 2 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Adapun dalam kasusnya, Markus dinilai ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Perbuatan Markus itu dinilai menguntungkan dirinya, pihak lain, dan korporasi.
ADVERTISEMENT
Markus menyusul 7 orang lainnya yang telah divonis dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Delapan orang itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.