Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Banding Vonis Billy Sindoro Terkait Suap Izin Meikarta
12 Maret 2019 19:24 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan banding atas vonis Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Putusan banding itu diambil lantaran pihak Billy sudah terlebih dulu mengajukan banding atas vonis itu.
ADVERTISEMENT
"Kita nyatakan hari ini, banding. Billy (juga) banding," kata jaksa I Wayan Riana saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas.
Billy melakukan penyuapan itu bersama dengan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama. Suap itu terkait izin proyek Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Total uang suap yang diberikan Billy dan anak buahnya untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Sama seperti Billy, Henry, Taryudi, dan Fitra juga sudah dihukum oleh hakim. Namun ketiganya tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Fitra bernama Agus Rihat. Menurutnya, Fitra telah mengakui kesalahan dan menerima putusan hakim sehingga kuasa hukum tidak akan banding.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Henry bernama Yustinus Stein Siahaan. Menurutnya, putusan hakim telah memberikan rasa keadilan untuk Henry.
"Pak Henry menerima putusan hakim dan akan menjalaninya dengan keikhlasan dengan tidak banding," ujar Stein saat dikonfirmasi.