KPK Bangun Rupbasan di Atas Lahan Rampasan Koruptor, Makan Biaya Rp 65 M

10 Agustus 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung penyimpanan rampasan baru KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Gedung penyimpanan rampasan baru KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Gedung ini telah diresmikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Menariknya, lahan Rupbasan ini merupakan rampasan dari mantan terpidana koruptor, Fuad Amin Imron.
Fuad merupakan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur dan pencucian uang.
Ia dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia meninggal dunia pada Oktober 2019 lalu.
Lahan sitaan yang dibangun rupbasan itu seluas 4.320 meter persegi. Statusnya telah menjadi barang milik negara.
"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Sekjen KPK Cahya Harefa saat membacakan membacakan pertanggungjawaban ketika peresmian Gedung Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/9).
Ketua KPK Firli Bahuri meresmikan Gedung Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Dari lahan tersebut, kemudian dibangun gedung Rupbasan seluas 7.381 meter persegi. Luas gedung itu terdiri dari empat lantai dengan rooftop yang dilengkapi dengan panel surya.
ADVERTISEMENT
Bangunan penyimpanan barang pertama KPK itu tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot kendaraan roda empat besar, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.
Pada kesempatan sama, Ketua Firli Bahuri menyebutkan bahwa pembangunan gedung baru itu menghabiskan anggaran hingga Rp 65 miliar.
Kata Firli, awalnya perencanaan pembangunan gedung itu membutuhkan anggaran senilai Rp 78 miliar. Tapi kemudian dilakukan penghematan hingga Rp 65 miliar.
“Tapi dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp 65 miliar,” ungkap Firli.
Fuad Amin Imron. Foto: Antara/Abd Aziz
KPK berharap, dengan adanya gedung penyimpanan ini, barang sitaan maupun rampasan yang disimpan tak akan mengalami penurunan nilai sehingga pengembalian aset bisa dilakukan dengan maksimal.
“Harapannya, pertama kita bisa menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan,” kata Firli.
ADVERTISEMENT
Selain untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan, nantinya arsip terkait penindakan kasus korupsi juga akan disimpan di gedung empat lantai ini.