KPK Bantah Comeback Endar untuk 'Tukar Guling' Kasus Firli di Polda Metro

6 Juli 2023 22:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membantah isu adanya 'tukar guling' pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro dengan kasus kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya yang disebut terkait dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada [tukar guling]," kata Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (6/7).
Bagi Asep, persoalan hukum adalah proses pertanggungjawaban masing-masing. Tidak ada kaitannya dengan pengembalian Endar.
Menurut Asep, isu 'tukar guling' hanya asumsi dan kebebasan orang berpendapat. "Tapi tidak demikian adanya, yang saya ketahui," ungkap Asep.
Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Faktanya, sebut Asep, pengembalian Endar Priantoro didasarkan pada pertimbangan harmonisasi KPK-Polri dalam pemberantasan korupsi. Pimpinan Polri dan KPK disebut pernah bertemu untuk membicarakan sinergitas dan pengembalian Endar.
"Pimpinan, tidak hanya Pak Firli, ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan Beliau-Beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Hal besar yang dimaksud Asep adalah penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan. Polri dan KPK, lanjut dia, memiliki tujuan yang sama dan saling menguatkan: penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," ungkapnya.
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Lebih lanjut, Asep menyambut baik kembalinya Endar Priantoro. Hal ini menambah sumber daya dan efektivitas penindakan, karena Direktur Penyelidikan-nya sudah definitif. Tidak lagi memakai pelaksana tugas (plt).
"Sekarang, kan, definitif Pak Endar-nya, tuh. Definitif itu beda antara Plt, dengan definitif itu punya kewenangan yang lebih besar dan lain-lain," ungkap Asep.
"Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa berjalan lebih baik," pungkasnya.
Pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung DPR pada Rabu (7/6). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
Pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.
Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Meski telah kembali, Endar Priantoro masih tetap dibebastugaskan sebagai Dirlidik karena sedang menjalani pendidikan di Lemhannas hingga Oktober 2023. Posisinya sementara diemban oleh pelaksana tugas harian (plh).
Adapun Firli Bahuri disebut terkait dengan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan ESDM di Polda Metro Jaya. Kasus ini sudah naik penyidikan tapi belum dibeberkan tersangkanya.
ADVERTISEMENT