KPK Bantah Rebutan Kasus LPEI dengan Kejagung

20 Maret 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah adanya rebutan kasus dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (19/3), KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sehari sebelumnya, Senin (18/3), Kejagung juga mengumumkan penanganan kasus di LPEI. Hal tersebut usai Kejagung menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani.
Alex menegaskan, pernyataan yang disampaikan KPK soal penanganan kasus itu dilakukan agar tak ada tumpang tindih antar penegak hukum.
“Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, KPK sudah menangani perkara LPEI ini sekitar setahun lalu. Laporan diterima 10 Mei 2023 kemudian dinaikan ke tahap penyelidikan pada Februari 2023.
Pada 19 Maret 2024, KPK melakukan gelar perkara. Hasilnya, penanganan perkara disepakati naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Proses itu sudah kami lakukan, di tingkat penyelidikan pun sudah,” ujarnya.
Agar proses yang dilakukan tak mubazir maka harus ditindaklanjuti. Ini juga dianggap sebagai pertanggungjawaban KPK kepada masyarakat termasuk kepada pelapor.
“Jangan sampai cuma didiamkan saja … Makanya kemarin staf di kedeputian penindakan melakukan ekspose, menyampaikan ke pimpinan supaya dipaparkan. Mereka paparkan dan kami semua penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sepakat telah terdapat cukup bukti tindak pidana korupsi sehingga naik ke tahap penyidikan,” imbuh Alex.
Alex menambahkan, pihaknya akan tetap menjalin koordinasi dengan Kejagung. Mencocokkan mana kasus yang objeknya sama dan mana yang berbeda. Meskipun, kata Alex, objek LPEI-nya pasti sama. Yang berbeda bisa dari debitur dan penerima pinjaman dari LPEI.
ADVERTISEMENT
“Makanya perlu dicek lagi apakah perusahaannya sama. Kan, saya bilang, yang menerima pendanaan ini bukan hanya satu, dua, perusahaan,” jelas dia.
“Nah itu perlu dikoordinasikan di Kejaksaan, kemarin ada beberapa perusahaan apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan KPK. Kalau perusahaannya beda, bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan nanti kami koordinasi kita bagi saja nanti Kejaksaan berapa perusahaan, nanti KPK berapa perusahaan,” tambah dia.
KPK memang mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dana pembiayaan serta pemberian fasilitas ekspor pada LPEI. Itu diumumkan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung.
Terkait kasus ini, Alex menyebutkan bahwa pihaknya menerima total 6 laporan — melibatkan 6 korporasi — terkait fraud dana pembiayaan ekspor ini. Tiga laporan di antaranya sudah dilakukan telaah dan dinaikan ke penindakan dengan indikasi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada dugaan kerugian negara Rp 766 miliar dari satu perusahaan. Ada tiga perusahaan yang bakal ditelaah KPK. Menurut dia, nilai total kerugian negara bisa mencapai Rp 3 triliun lebih.
"Kerugiannya satu PT [PT PE - red] itu yang pertama Rp 800 miliar, yang PT RII 1,6 triliun, yang PT SMYL Rp 1,051 triliun. Sehingga yang sudah terhitung dalam 3 korporasi sebesar Rp 3,451 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan persnya kemarin, Selasa (19/3).