KPK Bantu Pemprov DKI Tagih Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jakut

5 Desember 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menagih sejumlah penunggak pajak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu yang jadi sasaran ialah pemilik mobil mewah yang tak taat pajak.
ADVERTISEMENT
Fungsional Korsupgah KPK Korwil 3, Friesmount Wongso, bantuan yang diberikan komisi antirasuah bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
"Hari ini kita melakukan kegiatan untuk memaksimalkan penerimaan daerah di bulan Desember ini dengan melakukan kegiatan door to door untuk pendapatan dari segi penunggakan pajak dari kendaraan bermotor," ujar Friesmount di Jakut, Kamis (5/12).
"Dan ada beberapa tempat untuk BPHTB dan juga untuk pajak restoran maupun hotel yang kita lakukan hari ini," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, mengatakan pada razia door to door Kamis (5/12) ini, pihaknya bersama KPK memfokuskan penagihan di kawasan Penjaringan.
Adapun objek pajak yang akan ditagih selain PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ialah penunggak PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
KPK bersama BPRD Jakarta akan lakukan door to door ke wajib pajak kendaraan mewah yang menunggak di Jakarta Utara, Kamis (5/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Yuandi menyebut penunggak PBB mencapai kurang lebih 2.300 objek selama 4 tahun terakhir. Sehingga operasi penindakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan daerah Rp 70 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mobil mewah, kata Yuandi, ada sekitar 170 wajib pajak di Penjaringan yang masih menunggak. Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari pajak mobil mewah ini mencapai Rp 5,4 miliar.
"Ya umumnya yang terkenal lah ya. (Pajak mobil yang ditunggak) seperti Ferrari, Lamborghini, Bentley, Porsche, dan mobil mewah lainnya," kata dia.
"Dan itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," sambungnya.
Adapun pelibatan KPK dalam proses penagihan pajak, kata Yuandi, merupakan bentuk supervisi yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Kami sangat berharap kita di-support penuh oleh Korsupgah KPK untuk meningkatkan penerimaan dan ini sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Dan mudah-mudahan dengan kita dibantu KPK menambah semangat kita lagi dan bisa meningkatkan penerimaan yang agak signifikan penerimaannya di tahun 2019 dan yang akan datang," tutupnya.
ADVERTISEMENT