Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Baru Jerat Hasto Kristiyanto Tersangka, Pimpinan Lama Dinilai Tak Kompeten
24 Desember 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
IM57+ Institute, wadah para mantan pegawai KPK, turut mengomentari penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap proses PAW Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hasto ditetapkan tersangka oleh Pimpinan KPK Jilid VI. Mereka adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan penetapan Hasto tersangka menunjukkan pimpinan KPK periode sebelumnya tidak kompeten. Mereka yakni: Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
"Pertama, penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukkan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya," kata Lakso dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Alasannya, lanjut dia, perkara ini sudah bergulir sejak 2020 lalu. Namun proses yang signifikan baru terjadi saat kepemimpinan KPK berganti.
"Artinya, Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukkan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK. Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya," ujar dia.
Lakso menambahkan, Pimpinan KPK yang baru mesti membuktikan keberaniannya dalam menangani perkara korupsi, tidak hanya yang melibatkan PDIP sebagai oposisi.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan KPK harus menunjukkan sikap profesionalisme dan independensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategis," tegas Lakso.
"Dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh kasus yang perlu dituntaskan secara tuntas. Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi," beber dia.
Ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Kasus ini terkait suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT