KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan Sumut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Sampai dengan saat ini belum,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/11).

Menurut Budi, penyidik masih berfokus kepada para pihak penyuap maupun penerima suap yang telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dia memastikan, seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara ini telah dimintai keterangannya. Hal ini dibuktikan dengan berlanjutnya penyidikan perkara ke tahap persidangan.

“Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” jelas dia.

Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.

Untuk tersangka penerima suap yakni:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.

Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Topan disebut merupakan orang dekat Bobby. Topan sebelumnya merupakan ASN di wilayah Pemkot Medan saat Bobby menjadi wali kota. Ia kemudian diangkat menjadi Kadis PUPR Sumut saat Bobby menjadi Gubernur.

"Ya iya, banyak yang saya bawa dari Pemko. Ada Pak Sulaiman, Pak Inspektur, ada beberapa yang kita bawa dari Medan," ucap Bobby, Senin (30/6) lalu.

"Ya, makanya saya bilang yang selalu kita ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," tambah dia.

Bobby pun mengaku siap jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kelima tersangka tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.