KPK: Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi Apalagi Suap
·waktu baca 2 menit

KPK di bawah Firli Bahuri seakan tak pernah lepas dari polemik. Yang terbaru, mengenai pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK yang bisa dibiayai pihak panitia acara yang mengundang.
Ketentuan ini termuat di dalam Pasal 2 A Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini diteken Firli Bahuri pada 30 Juli 2021.
Pasal itu berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa aturan ini mengakomodir pembiayaan kegiatan antarlingkup ASN. Saat ini, KPK memang tercatat di bawah rumpun eksekutif dan pegawainya pun berstatus ASN.
"Sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga," kata Ali.
Menurut dia, aturan ini hanya berlaku antar-lingkup ASN. Bukan dalam lingkup acara swasta.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar dia.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap,"
- Ali.
Namun, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW menilai tidak ada penjelasan itu di dalam Peraturan tersebut. Sehingga, hal itu rentan menjadi suap atau gratifikasi.
"Ada potensi seperti itu karena tidak dirumuskan apa Do dan Don't-nya," kata BW kepada wartawan, Senin (9/8).
"Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas? Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan, dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," papar dia.
Menurut BW, penjelasan mendetail justru penting untuk dicantumkan. Sebab, rumusan yang bersifat umum justru jadi celah terjadinya korupsi.
"Rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi sehingga dipastikan dapat “menabrak dan mengabaikan” prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK," pungkas dia.
