Peraturan Pimpinan KPK: Perjalanan Dinas Pegawai Bisa Ditanggung Panitia Acara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Pimpinan KPK menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.

Perpim ini ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada 30 Juli. Namun dari salinan yang diterima, ada satu pimpinan KPK tidak menandatanganinya yakni Alexander Marwata.

Isinya, kini perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya bisa ditanggung oleh panitia acara. Hal ini dikarenakan status pegawai KPK sudah beralih menjadi PNS.

kumparan post embed

Aturan ini tertera dalam Pasal 2A ayat 1. Berikut bunyinya:

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Akan tetapi, jika panitia acara tidak bisa menanggung biaya perjalanan pegawai KPK, maka biaya perjalanan dinas ini akan dibebankan ke anggaran KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 2A ayat 2.

Berikut bunyinya:

Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Sementara dalam Pasal 2B ayat 1 dijelaskan KPK kini bisa menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK.

Adapun pihak lain yang dimaksud yakni pejabat negara, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga anggota TNI-Polri.

Lebih lanjut, dalam Perpim Nomor 6 Tahun 2021 ini dijelaskan penyetaraan pegawai KPK yang bisa melakukan perjalanan dinas dalam negeri hingga luar negeri.

Berikut lampiran dari Perpim Nomor 6 tersebut:

embed from external kumparan