KPK Bicara Kemungkinan Jerat Keluarga Rafael Alun terkait Dugaan TPPU

8 November 2024 20:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap bahwa Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama dengan ibu, istri, hingga adiknya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menyinggung kemungkinan turut menjerat keluarga Rafael Alun dalam dugaan TPPU.
"Hal tersebut [jerat keluarga Rafael Alun tersangka TPPU] sangat memungkinkan, ya," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11).
Tessa menyebut, peluang menjerat keluarganya dalam dugaan TPPU dapat dilakukan jika alat bukti mencukupi. Pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael, lanjutnya, bisa diminta pertanggungjawabannya.
"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," jelas dia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bakal berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait kemungkinan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kembali lagi, nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," papar Tessa.
"Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, pencucian uang yang dilakukan keluarga Rafael Alun itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11) kemarin.
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," tutur jaksa KPK.
Jaksa KPK menyebut, pencucian uang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek; ibunya, Irene Suheriani Suparman; hingga kedua adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma.
Ernie Meike Torondek istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Aset pencucian uang yang dilakukan, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru, Jalan Meruya Utara, dan Jalan Srengseng. Kemudian juga sebuah mobil VW Caravelle, serta dua unit kios di Apartemen Kalibata City.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ibu dan istri Alun juga disebut terlibat dalam pencucian uang berupa penyimpanan uang tunai dan perhiasan di safe deposit box, pembuatan restoran, dan kafe.
"Bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," lanjut jaksa.
Karenanya, jaksa menilai para keluarga Alun selaku pemohon bukan pihak ketiga yang beriktikad baik. Sehingga, jaksa pun meminta hakim agar menolak gugatan tersebut.
Adapun gugatan itu merupakan keberatan adanya perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ada beberapa pihak yang menjadi penggugat. Yakni CV Sonokoling Cita Rasa selaku korporasi. Lalu, Petrus Giri Hersniawan (Pemohon I), Markus Selo Adji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Mereka disebut merupakan kakak dan adik Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini terkait keberatan aset dalam kasus Rafael Alun dinyatakan dirampas oleh negara dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang yang sudah inkrah.
Berikut daftar aset yang dipermasalahkan:
Tiga Pemohon perorangan keberatan aset yang disita:
ADVERTISEMENT