KPK Bidik 4 Sumber Gratifikasi Bowo Pangarso

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Kasus dugaan penerimaan aliran dana gratifikasi oleh Bowo Sidik Pangarso, memasuki babak baru. Anggota Komisi VI DPR dari Golkar itu diduga tak hanya menerima suap sekitar Rp 1,1 miliar, tapi juga menerima gratifikasi sekitar Rp 8 miliar.

KPK sudah mengidentifikasi ada setidaknya 4 sumber gratifikasi yang diterima Bowo itu. Pemeriksaan sejumlah saksi pun sudah dilakukan KPK guna menelusuri para pemberi gratifikasi itu.

"Hingga saat ini setidaknya ada sekitar 4 sumber aliran dana gratifikasi yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso). Sumbernya dari mana saja, tentu akan kami telusuri dalam proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Berikut 4 dugaan sumber aliran dana gratifikasi politikus Golkar, Bowo Pangarso.

1. Lelang Gula Kristal rafinasi

Salah satu sumber gratifikasi Bowo diduga terkait penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Terkait hal ini, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota Komisi VI yang merupakan mitra kerja Kemendag, yakni Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal. Bowo juga tercatat merupakan salah satu anggota komisi itu. Salah satu yang diusut oleh penyidik ialah terkait rapat kerja antara Komisi VI DPR dan Kemendag yang membahas soal gula rafinasi itu.

"KPK melakukan penelusuran informasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh BSP (Bowo Sidik Pangarso). Kami menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso) adalah terkait dengan lelang gula kristal rafinasi," ujar Febri.

embed from external kumparan

Tak hanya itu, KPK juga memanggil panitia lelang gula rafinasi serta sejumlah pejabat pada Kemendag. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga masuk dalam daftar saksi. Ia akan diperiksa pada 1 Juli 2019.

Penyidik sebelumnya sudah menggeledah ruang kerja dan rumah Enggar terkait kasus ini.

2. Revitalisasi Pasar di Kabupaten Minahasa Selatan

Sumber kedua yang diduga gratifikasi Bowo Pangarso terkait revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2017 dan 2018. Hal ini mencuat dari jadwal pemeriksaan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, serta Kepala Dinas Perdagangan di Kabupaten Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng.

"Ini merupakan bagian dari penelusuran asal-usul gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ucap Febri.

embed from external kumparan

Dari pemeriksaan saksi itu, penyidik menelusuri bagaimana alur pengajuan proposal serta pengurusan anggaran terkait revitalisasi pasar tersebut. Serta, bagaimana kaitannya dengan Bowo.

"Karena pengurusan anggaran ini, diduga membutuhkan relasi-relasi dengan unsur legislatif di pusat atau dalam posisi BSP (Bowo Sidik Pangarso) sebagai anggota DPR RI," ucap Febri

3. BUMN

Sumber ketiga gratifikasi Bowo diduga terkait kepentingan sebuah BUMN. Hal itu mencuat setelah KPK memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar. Penyidik menyita 18 dokumen risalah rapat Komisi VI dalam pemeriksaan Indra.

"Dalam mengusut sumber dana gratifikasi, KPK memang sedang menelusuri keterkaitannya dengan kepentingan pihak tertentu dari unsur BUMN," ujar Febri.

embed from external kumparan

Diduga, BUMN yang dimaksud ialah PLN. Hal itu tak terlepas lantaran adanya jadwal pemeriksaan terhadap eks Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus ini.

Kendati demikian Febri enggan menyebut dengan gamblang apakah pihak BUMN pemberi gratifikasi ke Bowo itu adalah PLN. Ia menuturkan dugaan sumber uang akan terus ditelusuri penyidik.

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," sambungnya.

4. Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Daerah

Sumber keempat gratifikasi Bowo Pangarso diduga terkait pengurusan anggaran daerah. Penyidik memanggil dua pejabat Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait kasus ini. Keduanya ialah M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan dan Rukijo selaku PNS Kementerian Keuangan.

"Kami juga mulai melihat petunjuk-petunjuk pengurusan anggaran ke daerah lain. Jika memang menguat, akan didalami," ungkap Febri.

embed from external kumparan

Kendati demikian, Febri juga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pengurusan dana daerah tersebut.

Bowo ditangkap KPK pada 28 Maret 2019. Ketika itu, ia diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar terkait distribusi pupuk.

Namun saat penangkapan Bowo, KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.

KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. Bowo mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari wilayah Jawa Tengah II meliputi Demak, Kudus, dan Jepara.