KPK Bidik Pihak Lain dalam Suap Proyek Bagasi Angkasa Pura

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti OTT Angkasa Pura II di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti OTT Angkasa Pura II di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan staf PT INTI, Taswin Nur, sebagai tersangka dugaan suap proyek pengelolaan sistem bagasi (baggage handling system/BHS). Namun, KPK menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri? Sudah pasti tidak, kemungkinan akan dikembangkan, karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan, sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kita simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka," kata wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (1/8).

"Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," sambungnya.

Sejauh ini, dari OTT yang dilakukan, KPK baru menetapkan dua tersangka. Basaria tak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi dalam kasus ini.

"Apakah bisa korporasi? Itu tergantung penyidikan juga. Tapi hari ini bisa kita tetapkan sebagai tersangka yang dua ini," kata dia.

kumparan post embed

Terkait Taswin yang merupakan staf di PT INTI, Basaria menduga ia menjadi orang kepercayaan pejabat di perusahaan itu. Dari pengembangan Taswin, KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

"Tapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampai ke sana, ini masih dalam pengembangan. Sampai ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

kumparan post embed

Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi dikerjakan oleh PT INTI.

Atas perbuatannya, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Taswin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.