KPK Bidik Tersangka Baru Suap Meikarta: Bisa Perorangan Atau Korporasi

8 Maret 2019 20:52 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Hal itu didasarkan pada vonis Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga anak buahnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan perkara itu, KPK menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari pihak perorangan atau korporasi.
"Kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain. Pelaku yang lain ini bisa perorangan bisa korporasi tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (8/3).
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sebelumnya majelis hakim memvonis Billy, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berbeda.
Billy divonis 3,5 tahun penjara dan Henry 3 tahun penjara. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama divonis pidana 1,5 tahun penjara. Keempatnya terbukti menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa kepala dinas untuk izin Meikarta sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
ADVERTISEMENT
Dari vonis tersebut, lanjut Febri, jaksa KPK melakukan sejumlah analisis dari fakta-fakta yang ada selama proses persidangan yang merupakan pembuktian dakwaan.
Adapun dalam dakwaan, suap untuk pihak Pemkab Bekasi itu bukan hanya diberikan oleh empat orang itu saja
Juru bicara KPK, Febri DIansyah Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Melainkan suap diberikan keempatnya bersama-sama dengan Presiden Direktur Lippo Cikarnag Bartholomeus Tot, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, karyawan Lippo Cikarang Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.
"Pengembangan tentu akan kami lakukan. Sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja melakukan review dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim,," tutup Febri.