KPK Bolehkan Polri Ajukan Brigjen Endar Seleksi tapi Tidak Otomatis Diterima

8 April 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polri bila ingin mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).
Brigjen Endar saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya. Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.
Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di lembaga antirasuah tersebut, dan pihaknya telah bersurat pada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon dan menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.
"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU, kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan pada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.
Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar terkait pemberhentiannya.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (5/4).