Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK membuka peluang menghadirkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam persidangan kasus suap Wahyu Setiawan. Hal ini dikarenakan dalam sidang dakwaan, Wahyu juga diduga menerima sejumlah uang dari Dominggus terkait seleksi di KPUD Papua Barat.
ADVERTISEMENT
"Pemanggilan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan JPU dalam membuktikan perbuatan para terdakwa, dalam arti bahwa bisa jadi nanti tidak semua saksi di dalam berkas perkara akan di hadirkan JPU," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (28/5).
"Begitu juga sebaliknya sangat memungkinkan pula saksi-saksi yang tidak ada dalam berkas perkara seperti saksi Dominggus M, Gubernur Papua Barat namun keterangannya signifikan dengan pembuktian maka dipastikan JPU akan hadirkan," sambungnya.
Dalam sidang, selain menerima suap Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku, Wahyu juga dalam dakwaan lainnya disebut terima uang Rp 500 juta dari Dominggus. Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa mengatur putra asli Papua menduduki posisi di KPUD Papua Barat periode 2020-2025.
Sebelumnya, memang sempat ada protes dari masyarakat Papua Barat saat proses seleksi KPUD Papua Barat. Dalam 8 besar, hanya ada tiga putra asli Papua yang lolos dari 33 orang, padahal ada 70-an orang yang ikut seleksi.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menjadikan Dominggus mempertimbangkan meminta Wahyu untuk mengamankan dua nama putra asli Papua terpilih jadi komisioner KPUD Papua Barat. Keduanya adalah Amus Atkana dan Onesimus Kanbu.
Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPUD Papua Barat diduga sempat bertemu dengan Wahyu di Jakarta dan merasa Wahyu bisa membantu terpilihnya dua putra daerah tersebut. Hal itu disampaikan kepada Dominggus yang pada akhirnya meminta bantuan Wahyu.
Adapun, suap tersebut Rp 500 juta itu diberikan melalui Payapo kepada Wahyu. Uang itu dikirimkan melalui salah satu bank ke rekening milik istri sepupunya Wahyu bernama Ika Indrayani kepada Payapo untuk menampung uang suap. Ini menjelaskan mengapa pada saat OTT keluarga Wahyu sempat dimintai keterangan.
"JPU dipastikan akan membuktikan seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa dalam surat dakwaan tersebut, di mana khusus terdakwa WS di dakwa dengan dakwaan komulatif yaitu didakwa dengan dugaan dua perbuatan penerimaan suap," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Jika ada fakta-fakta hukum di persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka sebagai pengembangan perkara tersebutm," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.